SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
No:___________________
Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :
_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :__________________ : Alamat
:_____________________________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :__________________ : Alamat
:_____________________________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku
yang berjudul “ ___________________________” dengan memperhatikan ketentuan
dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA
naskah yang berjudul “___________________________” yang diketik rapi
siap untuk dicetak (Persklaar) lengkap dan muda dibaca disertai dengan
gambar-gambar, foto-foto,daftar-daftar yang diperlukan untuk diterbitkan
menjadi buku.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari naskah tersebut ayat
(1)
(3) Perubahan judul dan isi dari naskah aslinya harus disepakati oleh kedua
pihak.
Pasal 2
(1) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak
bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan
Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal
yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.
(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari
terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi naskah tersebut Pasal 1 ayat (1)
perjanjian.
Pasal 3
PIHAK KEDUA bersedia menerbitkan naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini
menjadi buku untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan untuk umum.
Pasal 4
(1) Untuk penerbitan buku tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA
akan membayar pada PIHAK PERTAMA royalti sebesar ___% dari harga jual
bruto (harga jual satuan buku sebelum dikurangi rabat) buku-buku yang
terjual.
(2) Perhitungan dan pembayaran royalti akan dilakukan setiap bulan Januari dan
Juli dari tahun yang berjalan.
(3) Untuk buku dengan sampul keras (Hard Cover) maka perhitungan royalty
sebagai mana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dikurangi harga sampul.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan naskah atau kutipan naskah yang sama
kepada pihak lain intuk diterbitkan.
Pasal 6
Jika terbitnya karya PIHAK PERTAMA habis terjual, maka untuk dilakukan cetak
ulang berlaku untuk ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
(1) PIHAK KEDUA memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang maksudnya
itu dengan memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk
mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang dianggap
perlu.
(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan
perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.
(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk
melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA
meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya
atau wakilnya, bila ada.
Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk
keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.
Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1)
perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada
pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA
dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___% dari
royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK
PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri
oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty
sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran
royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.
Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat
Surat Perjanjian ini beralih kepada:
a. Nama : ____________________________
b. Hubungan keluarga : ____________________________
c. Tempat tinggal : ____________________________
Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai
akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk
menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga Jakarta
Pusat
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan
kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas
kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah
ditandatangani oleh masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(Direktur ITS Press) (Penulis)
Kamis, 01 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
- kitabtengku
- anda ingin beselancar internet dengan bahasa arab silahkan klil disini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar