BAB II
PENDIRIAN BMT
2.1. BAGAIMANA TAHAPAN PENDIRIAN BMT ?
Pada gambar di bawah ini menjelaskan tahap-tahap pendirian BMT.
*)P3B: Panitia Penyiapan Pendirian BMT
Dari gambar di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat) untuk menjadi motivator pendirian BMT. Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu membaca bahan bacaan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya.
Apa Landasan Untuk Memilih Calon-Calon Pendiri BMT? Yaitu setia kawan sekelompok (solidaritas kelompok) dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (“ukhuwwah islamiyah”), kebersamaan, semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.
Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat. Susunan Pengurus P3B
Penasehat : Pengaruhnya, menurut urutan penyandang “nama, ilmu, dana dan waktu”
Panitia : memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu, ilmu/’akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
2. Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.
3. Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktip, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu. Tugas P3B adalah:
a. P3B bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri (3a, pada Gambar di atas),
b. Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan (3 b)
c. Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri (3.c)
o Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.
o Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai jumlah dan jadual lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola BMT.
o Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll).
o Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau lainnya.
d. Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT;
e. P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.
f. Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan,
g. Rp. 10 – 20 juta untuk wilayah perdesaan. Lebih besar dari itu akan lebih baik.
h. membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal
i. jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah memadai, maka buat rapat pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan lagi visi, misi dan tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas benar kepada semua calon pendiri.
4. Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu, ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
5. Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama, mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu akan lebih baik.
6. Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus.
7. Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.
8. BMT Siap Beroperasi.
9. Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com
10. Jika BMT tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat .
2.2. LOKASI KANTOR BMT
o Lokasi yang strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah tangga, lain-lain usaha ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi masyarakat”. Singkatnya. dekat pada kegiatan simpan pinjam.
o Di sekitar atau berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens.
o Pada prinsipnya Pengelola BMT “menjemput bola”, aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu. Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens dan sungguh-sungguh
2.3. PENGELOLA BMT
Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT
Sebagaimana pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus:
Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena nepostisme).
Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu.
Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Ybs benar-benar harus committed, harus berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT.
Apa syarat untuk menjadi Pengelola BMT ?
Pengelola BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah;
Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;
Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah; yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT;
Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional;
Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1;
Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu.
Berapa orang pengelola BMT?
Pada tahap awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain:
Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya.
Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, dan
Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.
Seorang diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan simpanan maupun untuk Pembiayaan kegiatan-kegiatan usaha anggota. Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.
2.4. STRUKTUR ORGANISASI BMT
a. Struktur organisasi BMT
b. Tugas Pokok Pengurus
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetorang Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
3. Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
4. Untuk ketentuan yang belum ditetapkan dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
Pengurus
Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :
1. Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
2. Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
o Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
o Pengawasan tugas Manager (pengelola)
o Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA
3. Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :
o Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil (A)
o (A) beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan (B)
o (B) beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta (C)
o (C) beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta (D)
o (D) beserta Ketua Pengurrus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta (E)
o (E) beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.
4. Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.
Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1. Ketua
o Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT..
o Melakukan pembinaan kepada pengelola.
o Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
o Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2. Sekretaris
o Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
o Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
o Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3. Bendahara
o Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
o Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
c. Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.
Manajer, bertugas
1. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :
o Rencana pemasaran.
o Rencana pembiayaan.
o Rencana biaya operasi.
o Rencana keuangan.
o Laporan Penilaian Kesehatan BMT
3. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
4. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
5. Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
o Laporan pembiayaan baru.
o Laporan perkembangan pembiayaan.
o Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
o Laporan Kesehatan BMT.
6. Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
Bagian Pembiayaan, bertugas
1. Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2. Menyusun rencana pembiayaan.
3. Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
4. Melakukan Analisis pembiayaan.
5. Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6. Melakukan administrasi pembiayaan.
7. Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8. Membuat laporan perkembangan pembiayaan
Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas
1. Menangani administrasi keuangan.
2. Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3. Menyusun neraca percobaan.
4. Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5. Menyusun laporan keuangan secara periodik.
Bagian Teller/Kasir, bertugas :
1. Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2. Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
3. Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4. Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
5. Membuat buku kas harian.
6. Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
Bagian Penggalangan Dana, bertugas :
1. Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.
2. Menyusun rencana penggalangan tabungan.
3. Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.
4. Melakukan Analisis data tabungan.
5. Melakukan pembinaan anggota penabung.
6. Membuat laporan perkembangan tabungan.
7. mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus
Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :
1. Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:
o Administrasi dan kualitas usaha anggota.
o Pengembangan skala usaha anggota.
2. Sebagai motivator usaha anggota.
3. Membina Sumberdaya Manusia Anggota.
2.5. PENGUATAN RUHIYAH PENGELOLA/ KARYAWAN
Penguatan ruhiyah pengelola BMT dilakukan secara berkala dan teratur yang menentukan penilaian kinerja tiap karyawan. Program penguatan ruhiyah dilakukan setiap pagi, misalnya jam 07:30 (tergantung waktu kerja setempat) dengan materi antara lain, misalnya:
a. Membaca dan menghayati Al Fatihah, Spiritual Communication, Pinbuk Press, 2004
b. Mempelajari dan mendalami lagi buku MMQ, Memahami dan Menghayati al Quran, Pinbuk Press, 2004;
c. Mempelajari secara bertahap buku Spiritual Communication, PINBUK PRESS, 2005.
d. Melanjutkan dengan mengkaji bertahap buku Mengkhusyukkan Shalat, Pinbuk Press, 2006
e. Mempraktekkan buku Dzikir Sosial, Pinbuk Press, 2006.
f. Mengkaji al Quran, setiap pagi mungkin cukup 3 ayat, i) membenarkan bersama cara membacanya; ii) membaca ayat beriring atau diikuti dengan arti terjemahannya; iii) mendiskusikan isinya bersama-sama. Kalau jumlah karyawan sudah cukup banyak, maka diskusi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil misalnya 5 orang per kelompok. iv) Dapat dimulai dengan Q.s. 55 (ar Rahman), kemudian Q.s. 56 (al Waaqi’ah), Q.s. 57 (al Hadiid), Q.s. 59 (al Hasyr), Q.s. 67 (al Mulk), dan lainnya
2.6. MITRA USAHA BMT
Untuk memperluas jaringan kerja BMT dalam menuju kemandirian dan memperbesar assetnya, dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak antara lain:
a. PINBUK setempat dengan lembaga pendukungnya yaitu PINBUK MULTIARTHA KELOLA (PMK) yang memberikan pelayanan jasa manajemen BMT,
b. PT USSI PINBUK Prima Software yang menyediakan teknologi informasi untuk BMT;
c. Pengusaha lokal dan Tokoh setempat, pemuka masyarakat terutama dalam menjamin pengusaha kecil setempat.
d. Majlis Ta’lim, pengajian rutin dilakukan berkala (misalnya satu sampai dua kali salama satu minggu) terserah waktu yang paling sesuai dengan para anggota; penabung, peminjam dengan materi aqidah, akhlaq, muamalah. Dalam materi muamalah dibicarakan masalah-masalah konkrit kegiatan usaha para anggota. Pengajian juga mencek kehadiran para anggota dan komitmennya pada kebersamaan.
e. Pesantren, Masjid, Imam Masjid, Imaratul Masjid
f. Perangkat Desa/Kecamatan/Kodya
g. BUMN yang melayani daerah itu
h. Kalangan perbankan.
i. BAZIS
j. Pemda Kabupaten/Kota, Bappeda Kabupaten/ Kota, Bagian Keuangan Daerah Pemda, dll.
Rabu, 29 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
Mengenai Saya
- kitabtengku
- anda ingin beselancar internet dengan bahasa arab silahkan klil disini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar